Ilustrasi |
Terkait perpanjangan IPP Ini, Ketua KPI pusat Yuliandre Darwis mengingatkan kembali komitmen yang ditandatangani pimpinan televisi tersebut dalam rangka perbaikan kualitas layar kaca. Selain tentang P3 & SPS yang harus ditaati dalam penyelenggaraan penyiaran selama sepuluh tahun ke depan, Yuliandre juga meminta agar fungsi penyiaran sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial dapat dilaksanakan secara seimbang.
“Jangan sampai televisi didominasi oleh hiburan semata, dan mengesampingkan peran-peran lain penting dalam menjaga harmoni dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya melalui kerterangan pers.
Yuliandre juga menegaskan bahwa lembaga penyiaran harus menjaga independensi dan netralitasnya dalan agenda kontestasi politik, baik tingkat nasional ataupun lokal. Selain tentu saja, menjaga frekuensi yang dipinjamkan negara ini, semata-mata untuk kepentingan publik.
“Kami berharap, tidak ada lagi blocking time dengan durasi yang tidak wajar untuk menyorot kehidupan pribadi artis ataupun public figure yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan publik,” katanya.
Sesuai pasal 33 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, IPP diberikan oleh negara setelah memperoleh masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI, rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI, hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk perizinan antara KPI dan pemerintah, dan izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi oleh Pemerintah atas usul KPI, maka secara administratif IPP diberikan oleh Negara melalui KPI.
(Red)
Posting Komentar